Cara mengganti colon jama'ah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen
PERSARATAN
1.Salinan akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat (Jamaah Wafat)atau surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah (Untuk sakit permanen)
2. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak di tandatangani penerima pelimpahan porsi
3. Asli Surat Kuasa penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi ditandatangani Ahli Waris bermatrai 6000 mengetahuiRT,RW dan desa/kelurahan
4.
Asli Setoran Awal/Setoran Lunas Bipih dari Bank BPS Bipih
5. Salinan KTP, KK, Akte kelahiran,Surat Nikah dan Setempel basah oleh pejabat berwenang
6. Buku rekening Haji di Bank yang sama
Lanjutkan.....
BalasHapus